Strategi dan Kebijakan

A. Strategi

Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah/perangkat daerah untuk mencapai sasaran. Berbagai rumusan strategi yang disusun menunjukkan kemantapan pemerintah daerah dalam memegang prinsipnya sebagai pelayan masyarakat.

Perencanaan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien sebagai pola strategis pembangunan akan memberikan nilai tambah (value added) pada pencapaian pembangunan daerah dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan.

Secara konseptual, suatu strategi secara spesifik dikaitkan dengan satu sasaran atau sekelompok sasaran dengan kerangka logis. Perumusan strategi membutuhkan kesatuan tujuan untuk mendapatkan kesatuan tindak. Satu strategi juga dapat terhubung dengan pencapaian satu sasaran. Strategi yang akan dilakukan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2026 adalah :

  1. Meningkatkan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduksi, mencakup :
    • Peningkatan pelayanan maternal dan neonatal secara berkesinambungan.
    • Peningkatan imunisasi dasar lengkap, termasuk vaksin booster.
    • Peningkatan gizi remaja putri dan ibu hamil.
    • Peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi.
  2. Penurunan Stunting mencakup :Balita stunting sangat penting sebagai parameter pembangunan modal manusia. Seperti halnya penurunan angka kematian ibu, pemerintah juga telah menetapkan percepatan penurunan stunting sebagai major project yang harus digarap dengan langkah-langkah strategis, efektif dan efisien.
    • Pendidikan Gizi Bagi Calon Orangtua
      Pihak pertama yang paling bertanggung jawab atas kesehatan anak adalah ibu dan ayah, dimana proses pengasuhan anak harus dilakukan sejak janin dalam kandungan.
    • Alokasi Dana Desa untuk Pencegahan Stunting
      Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Buku Saku Desa Dalam Pencegahan Stunting sebagai sebuah upaya pencegahan dan penurunan stunting.
    • Posyandu sebagai Garda Terdepan Pencegahan Stunting
      Masyarakat Indonesia dipastikan mengenal Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang secara berkala melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Termasuk memberikan penyuluhan kesehatan, pemberian vaksin dan vitamin, penimbangan berat badan hingga jadi wadah curhat para ibu tentang kondisi kehamilan atau anak mereka.
    • Sosial Responsibility atau Kemitraan untuk Pencegahan Stunting
      Masyarakat umum juga harus ikut andil dalam pencegahan stunting, karena anak stunting berdampak menghasilkan generasi dengan SDM rendah yang sangat merugikan sektor swasta dan dunia ketenagakerjaan.
  3. Percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda mencakup :
    • Penguatan komitmen, kampanye, pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat.
    • Pengembangan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dengan pemberian asupan gizi sejak dalam kandungan, perbaikan pola asuh keluarga, dan perbaikan fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan.
    • Percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi.
    • Penguatan sistem surveilans gizi dan respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat.
  4. Peningkatan, Pencegahan dan pengendalian penyakit
    • Pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini, penguatan surveilans real time, pengendalian vektor, dan perluasan layanan berhenti merokok.
    • Peningkatan cakupan penemuan kasus dan pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera.
    • Pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.
  5. Pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
    • Pengembangan kawasan sehat antara lain kecamatan sehat, pasar sehat, Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) dan lingkungan kerja sehat.
    • Promosi perubahan perilaku hidup sehat, pembudayaan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan penggerakan masyarakat untuk hidup sehat.
  6. Penguatan Sistem Kesehatan
    • Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melui penguatan fungsi puskesmas dan jaringannya, optimalisasi penguatan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga, revitalisasi posyandu dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat lainnya, pemenuhan dan pemerataan penyediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan dan pengembangan dan peningkatan kualitas Rumah Sakit.
    • Pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mencakup pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar dan tenaga non-kesehatan termasuk tenaga sistem informasi dan administrasi keuangan untuk mendukung tata kelola di fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Penguatan pemenuhan obat dan makanan termasuk peningkatan promosi dan pengawasan penggunaan obat rasional, Efisiensi penyediaan obat dan vaksin dan penguatan sistem logistik farmasi.
    • Penguatan tata kelola kesehatan mencakup penguatan data rutin, inovasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk pengumpulan data, termasuk big data, media promosi, komunikasi, edukasi kesehatan, peningkatan pemanfaatan anggaran untuk penguatan promotif dan preventif berbasis bukti.
    • Penguatan pelaksanaan JKN difokuskan pada Universal Health Coverage yaitu program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.

B. Kebijakan

Kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan Kesehatan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun periode Kepala Daerah guna mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen RPJMD.

Berdasarkan strategi yang telah dijabarkan, arah kebijakan pembangunan Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026 adalah meningkatkan pelayanan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya dengan penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Penjabaran arah kebijakan ditetapkan arah kebijakan Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

  1. Penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mengutamakan UKM tanpa meninggalkan UKP, serta mensinergikan FKTP pemerintah dan FKTP swasta.
  2. Pelayanan kesehatan menggunakan pendekatan siklus hidup, mulai dari ibu hamil, bayi, anak balita, anak usia sekolah, remaja, usia produktif, dan lansia, dan intrevensi secara kontinum (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dengan penekanan pada promotif dan preventif.
  3. Penguatan pencegahan faktor risiko, deteksi dini, dan aksi multisektoral (pembudayaan GERMAS), guna pencegahan dan pengendalian penyakit.
  4. Penguatan sistem kesehatan di semua level pemerintahan menjadi responsif dan tangguh, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan didukung inovasi teknologi.
  5. Peningkatan sinergisme lintas sektor, untuk menuju konvergensi dalam intervensi sasaran prioritas dan program prioritas, termasuk integrasi lintas program.

Kelima arah kebijakan Dinas Kesehatan tersebut digunakan sebagai pemandu dalam menyusun Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2021-2026.