PENINGKATAN KUANTITAS DAN KAPASITAS PAMONG INSTRUKUR SAKA BAKTI HUSADA DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi, termasuk reproduksi remaja agar terbebas dari gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu bentuk upaya dinas kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah melakukan pembinaan terhadap Saka Bakti Husada sebagai salah satu Upaya Kesehatan Bersumber Masayarakat (UKBM).
Beberapa tahun tahun lalu Saka Bakti Husada di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya terbentuk di tingkat kabupaten namun telah terbentuk di tingkat kecamatan, tepatnya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, namun karena terkendala pembinaan pamong dan instruktur saka, terjadi kevakuman hingga sekarang.
Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan pelatihan dalam upaya mendorong tersedianya pamong dan instruktur di tiap kecamatan.Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22-24 Februari 2016. Adapun yang hadir dalam pelatihan tersebut adalah pamong dan instruktur Saka Bakti Husada dari seluruh kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri tenaga kesehatan 25 orang dan pembina pramuka 15 orang. Pelatihan ini di buka secara resmi oleh dalam kepala dinas kesehatan dr. Faisal Novendra Cahyanto, M.Kes. Dalam sambutannya kepala dinas menyampaikan pentingnya peran Saka Bakti Husada sebagai salah satu garis depan UKBM dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat, sehingga akan membawa dampak pada penurunan angka kesakitan dan kematian baik yang bersumber penyakit menular dan tidak menular.

Pos terkait