PERAN KLINIK DALAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

(Oleh: Nugroho Kuncoro Yudho*)

Sekilas tentang Klinik

Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Secara umum, klinik ada 2 (dua) macam, yakni klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus, sedangkan klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau
pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Bangunan klinik setidaknya mempunyai ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi, ruang tindakan, ruang/pojok ASI, kamar mandi/WC dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. Di samping persyaratan tersebut, klinik rawat inap harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, ruang farmasi, ruang laboratorium dan ruang dapur.

Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan) yang dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care. Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam. Sementara home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit. Dalam upaya pengembangan pelayanan, klinik dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan sebagai salah satu bagian haknya.

 

Akreditasi Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi mensyaratkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi. Selanjutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik, terdapat standar pelayanan terkait pelayanan promotif dan preventif. Standar tersebut menyatakan bahwa klinik menyediakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Penyelenggaraan pelayanan promotif dan preventif di klinik sesuai dengan kebutuhan pasien dan masyarakat serta mendukung program prioritas nasional. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan secara berkesinambungan. Adapun elemen penilaiannya adalah adanya pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala dan adanya bukti pelaksanaan dan laporan pelaksanaan program promotif dan preventif. Salah satu pelayanan promotif dimaksud adalah Tuberkulosis.

 

Sekilas tentang Tuberkulosis (TBC)

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya seperti pleura, perut, tulang, kelenjar dan lainnya. Penanggulangan TBC adalah segala upaya Kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitati untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.

Pemerintah menargetkan eliminasi (pengurangan terhadap TBC
secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi
masalah kesehatan) pada tahun 2030. Eliminasi TBC tersebut berupa target penurunan angka kejadian (incidence rate TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus
ribu) penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6
(enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.

Upaya kesehatan dalam Penanggulangan TBC harus dilakukan secara intensif mencakup promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan dan pengobatan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi) dan pemberian obat pencegahan. Untuk memastikan Upaya tersebut berjalan, maka dilakukan monitoring program melalui system informasi Tuberkulosis (SITB).

Upaya promosi Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan
perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC. Dalam upaya pengendalian faktor risiko, maka upaya yang dilakukan adalah peningkatan derajat kesehatan perseorangan, intervensi perubahan perilaku Masyarakat, peningkatan kualitas rumah tinggal pasien,
perumahan dan permukiman, dan pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik.

Penemuan dan pengobatan kasus dilakukan dengan optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan komunitas, pengobatan sesuai dengan standar dengan
konsep pengobatan yang berpihak pada pasien dan penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat
diakses oleh seluruh masyarakat. Penemuan kasus TBC secara aktif dilakukan dengan pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh tenaga kesehatan dan kader Kesehatan, skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko, dan skrining pada kondisi/situasi khusus.

Dalam menjalani pengobatan, pasien TBC mendapatkan pendampingan dari keluarga, komunitas, dan tenaga kesehatan, dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan non pemerintah untuk memastikan keberlangsungan pengobatan sampai selesai dan perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi terkait dengan penyakitnya.

Dalam upaya pemberian kekebalan terhadap penyakit TBC, sudah dilaksanakan imunisasi BCG. Selanjutnya, dalam upaya antisipasi penularan TBC terhadap anggota keluarga, orang yang kontak dengan penderita TBC dan penderita HIV/AIDS, maka diberikan obat TPT (terapi pencegahan TBC). Hal ini sangat penting untuk mencegah penularan TBC ke orang di sekitarnya. Di samping itu, penderita TBC seyogyanya selalu menggunakan masker jika beraktivitas atau berkumpul dengan orang lain.

 

Peran Klinik dalam Penanggulangan TBC

Memperhatikan elemen penilaian akreditasi klinik terkait adanya pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala dan adanya bukti pelaksanaan dan laporan pelaksanaan program promotif dan preventif. Salah satu pelayanan promotif dimaksud adalah Tuberkulosis., maka klinik memainkan peran yang sangat penting dalam penanggulangan TBC. Adapun peran utama klinik dalam penanggulangan TBC adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan promosi kesehatan dengan melakukan edukasi dan upaya pencegahan berupa edukasi kepada pasien dan masyarakat tentang TBC, cara penularannya, tanda dan gejalanya, serta pentingnya pengobatan yang cepat dan tepat waktu, termasuk terapi pencegaan TBC (TPT) pada keluarga penderita dan orang-orang yang sering kontak dengan penderita TBC. Upaya lainnya adalah penyebarluasan informasi yang benar mengenai
    TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran komunikasi publik dan penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC.
  2. Skrining/deteksi dini dan diagnosa, baik dengan melakukan skrining wawancara, maupun tes seperti tes Mantoux, tes darah, atau tes dahak untuk membantu mendiagnosis TBC.
  3. Pengobatan awal, yaitu dengan memulai pengobatan TBC pada individu yang terdiagnosa atau bekerja sama dengan Puskesmas untuk pemberian obat anti-TBC yang tepat sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  4. Pemantauan dan manajemen dengan memastikan : bahwa pasien mengikuti regimen pengobatan mereka dengan benar, dan mengatasi masalah atau efek samping yang mungkin timbul serta berperilaku hidup bersih dan sehat untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penularan dan mempercepat proses penyembuhan.
  5. Memastikan kepatuhan terhadap pengobatan dengan membantu memastikan bahwa pasien mengikuti pengobatan secara disiplin dan tidak putus minum obat, karena penghentian pengobatan bisa mengakibatkan resistensi obat TBC yang lebih sulit diobati.
  6. Pencegahan penularan dengan melakukan langkah-langkah untuk mencegah penularan TBC antar pasien dan tenaga kesehatan di klinik, dengan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) termasuk penggunaan alat pelindung diri dan praktik-praktik sanitasi yang baik.
  7. Pemantauan epidemiologi, yaitu dengan menyediakan data penting kepada Puskesmas dan atau dinas kesehatan setempat untuk membantu memantau prevalensi TBC di wilayah mereka, yang dapat membantu dalam perencanaan dan respons terhadap penyakit ini.
  8. Pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi Tuberkolusis (SITB).

 

Dengan demikian, klinik bukan hanya tempat untuk mengobati dan merawat pasien TBC, tetapi juga merupakan ujung tombak dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian penyakit TBC di masyarakat. Dalam upaya optimalisasi peran tersebut, seyogyanya owner/pemilik dan penanggung jawab klinik selalu berkomunikasi dengan Puskesmas setempat dan atau Dinas Kesehatan kabupaten dalam penanggulangan TBC.

 

Referensi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014TentangKlinik.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.

 

 

*) Penulis adalah praktisi kesehatan masyarakat dan pemerhati masalah kemasyarakatan berdomisili di Sampit, Kalimantan Tengah.

Pos terkait