Identitas Laboratorium
Nama: Laboratorium Kesehatan Daerah
Alamat: Jln. MT. Haryono, Sampit 74322, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Telp: (0531) 30783
Status Akreditasi: Penuh / Paripurna
Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah (UPTD Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pelayananan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia ataupun bahan bukan manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. UPTD Labkesda berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan laboratorium kesehatan yang berada di kabupaten/kota yang berperan dalam pelayanan pembangunan kesehatan sebagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), berupa: pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyediaan dan pengelolaan air bersih dan penyehatan lingkungan serta kegiatan lain yang ada di wilayahnya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dirintis tahun 2008, dimana sebelumnya kegiatan pemeriksaan laboratorium Kimia air dan Kimia Lingkungan dilakukan oleh Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan persiapan sarana dan prasarana, UPTD Labkesda resmi terbentuk melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor Nomor 60 Tahun 2013 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tahun 2018 Peraturan Bupati tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, tugas UPTD Labkesda adalah menyelengarakan pelayanan dan pengembangan laboratorium di bidang kesehatan, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya UPTD Labkesda mempunyai fungsi:
- Perencanaan kegiatan pelayanan Laboratorium Klinik dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat,
- Pelaksanaan pemeriksaan Laboratorium Klinik dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat,
- Pengembangan pelayanan laboratorium kesehatan,
- Pemberian bimbingan teknis kegiatan pelayanan laboratorium di sarana kesehatan dan swasta di tingkat kabupaten,
- Pelayanan evaluasi dan pelayanan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
VISI
Menjadi Laboratorium yang Bermutu dalam Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur
MISI
- Mewujudkan pengelolaan laboratorium sesuai standar Nasional dan Internasional
- Menerapkan Sistem Mutu Laboratorium
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana laboratorium
- Memberikan pelayanan secara professional, terjangkau semua lapisan masyarakat
- Memberikan laboratorium dengan BARIGAS (Baik, Aman, Ramah, Ikhlas, Giat, Amanah dan Santun)
Jenis Layanan Pemeriksaan
No. | Kelompok | Jenis Pemeriksaan |
---|---|---|
I | HEMATOLOGI |
|
II | KIMIA KLINIK |
|
III | MIKROBIOLOGI |
|
IV | IMUNOLOGI |
|
V | TOKSIKOLOGI |
|
VI | KIMIA KESEHATAN |
|
VII | PELAYANAN LAINNYA |
|
Jam Pelayanan
Senin – Kamis: 07.30 – 12.30 WIB
Jumat: 07.30 – 10.00 WIB
Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB
Informasi Media Sosial
Call Center / WA: 085393882893
Instagram: @labkesda_kotim
Email: labkesda_kotim@yahoo.co.id