Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Dinas Kesehatan. Informasi tersebut meliputi : informasi tentang profil Dinas Kesehatan, ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan informasi kinerja, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, informasi tentang peraturan / keputusan / kebijakan yang berdampak bagi publik, informasi prosedur memperoleh informasi publik, informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan / pelanggaran wewenang, informasi pengadaan barang dan jasa, informasi kepegawaian serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi di area kantor.

