Kebijakan & Stategi Kesehatan

Strategi kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai sampai dengan akhir tahun 2026 dirumuskan sebagai berikut :

A.

Meningkatkan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduksi, mencakup :

1.

Peningkatan pelayanan maternal dan neonatal secara berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan public dan swasta dengan mendorong seluruh persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan. penyediaan sarana prasarana dan farmasi serta jaminan ketersediaan darah setiap saat, dan pencatatan kematian ibu di fasilitas pelayanan kesehatan terutama untuk penguatan tata laksana.

2.

Peningkatan imunisasi dasar lengkap yaitu bayi berusia kurang dari 24 jam diberikan imunisasi Hepatitis B (HB-0), usia 1 bulan diberikan (BCG dan Polio 1), usia 2 bulan diberikan (DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2), usia 3 bulan diberikan (DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3), usia 4 bulan diberikan (DPT-HB-Hib 3, Polio 4 dan IPV atau Polio suntik), dan usia 9 bulan diberikan (Campak atau MR), termasuk imunisasi booster.

3.

Peningkatan gizi remaja putri dan ibu hamil.

4.

Peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi remaja secara lintas sektor yang responsif gender.

B.

Penurunan Stunting mencakup :

1.

Pendidikan Gizi Bagi Calon Orangtua. Pihak pertama yang paling bertanggung jawab atas kesehatan anak adalah ibu dan ayah, di mana proses pengasuhan anak harus dilakukan sejak janin dalam kandungan.

2.

Alokasi Dana Desa untuk Pencegahan Stunting. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Buku Saku Desa Dalam Pencegahan Stunting sebagai sebuah upaya pencegahan dan penurunan stunting.

3.

Posyandu sebagai Garda Terdepan Pencegahan Stunting. Masyarakat Indonesia dipastikan mengenal Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang secara berkala melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Termasuk memberikan penyuluhan kesehatan, pemberian vaksin dan vitamin, penimbangan berat badan hingga jadi wadah curhat para ibu tentang kondisi kehamilan atau anak mereka.

4.

Sosial Responsibility atau Kemitraan untuk Pencegahan Stunting. Masyarakat umum juga harus ikut andil dalam pencegahan stunting, karena anak stunting berdampak menghasilkan generasi dengan SDM rendah yang sangat merugikan sektor swasta dan dunia ketenagakerjaan.

C.

Percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda mencakup :

1.

Penguatan komitmen, kampanye, pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat.

2.

Pengembangan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dengan pemberian asupan gizi sejak dalam kandungan, perbaikan pola asuh keluarga, dan perbaikan fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan.

3.

Percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi.

4.

Penguatan sistem surveilans gizi dan respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat.

5.

Penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku terutama mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis konsumsi pangan (food based approach).

6.

Penguatan sistem surveilans gizi, dan respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat.

D.

Peningkatan, Pencegahan dan pengendalian penyakit :

1.

Pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini, penguatan surveilans real time, pengendalian vektor, dan perluasan layanan berhenti merokok.

2.

Peningkatan cakupan penemuan kasus dan pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera.

3.

Penguatan health security terutama peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi, dan respons cepat terhadap ancaman penyakit termasuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan karantina kesehatan.

4.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.

E.

Pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

1.

Pengembangan kawasan sehat antara lain kecamatan sehat, pasar sehat, UpayaKesehatan Sekolah (UKS) dan lingkungan kerja sehat.

2.

Promosi perubahan perilaku hidup sehat, pembudayaan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan penggerakan masyarakat untuk hidup sehat.

3.

Penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan.

4.

Peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta.

F.

Penguatan Sistem Kesehatan :

1.

Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melui penguatan fungsi puskesmas dan jaringannya, optimalisasi penguatan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga, revitalisasi posyandu dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat lainnya, pemenuhan dan pemerataan penyediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan dan pengembangan dan peningkatan kualitas Rumah Sakit.

2.

Pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mencakup pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar dan tenaga non-kesehatan termasuk tenaga sistem informasi dan administrasi keuangan untuk mendukung tata kelola di fasilitas pelayanan kesehatan.

3.

Penguatan pemenuhan obat dan makanan termasuk peningkatan promosi dan pengawasan penggunaan obat rasional, Efisiensi penyediaan obat dan vaksin dan penguatan sistem logistik farmasi.

4.

Penguatan tata kelola kesehatan mencakup penguatan data rutin, inovasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk pengumpulan data, termasuk big data, media promosi, komunikasi, edukasi kesehatan, peningkatan pemanfaatan anggaran untuk penguatan promotif dan preventif berbasis bukti.

5.

Penguatan pelaksanaan JKN difokuskan pada Universal Health Coverage yaitu program jaminan kesehatan yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.