Daftar informasi dikecualikan adalah daftar informasi yang tidak bisa diakses publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang meliputi informasi yang dapat mengganggu kepentingan negara (keamanan, ekonomi, hubungan luar negeri), hak pribadi, proses hukum, persaingan usaha tidak sehat, serta rahasia jabatan.

