CEGAH PENULARAN COVID-19 DINAS KESEHATAN KAB. KOTAWARINGIN TIMUR GELAR RAPAT KOORDINASI ANTAR BIDANG

Dinas Kesehatan menggelar rapat dengan jajarannya guna mengantisifasi menyebarnya kasus Covid 19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan, Rapat dimulai pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kepala Dinas Kesehatannya dr. Faisal Novendra Cahyanto, M.Kes memimpin langsung rapat tersebut. Adapun rapat menghasilkan beberapa keputusan diantaranya :  

  1. Semua pegawai dilingkungan Dinas Kesehatan agar HP/ Smartphone selalu online/stanby untuk update perkembangan informasi Covid 19.
  2. Menjaga komunikasi dalam bersosial media, jangan membuat statement yang membuat panik warga. Harus tepat dalam menggunakan istilah tentang ODP, PDP, Suspect dan terkonfirmasi.
  3. Semua pegawai dilingkungan Dinas Kesehatan untuk membudayakan pola hidup bersih dengan meningkatkkan kebersihan seperti alat tulis kantor dan benda-benda yang sering disentuh dengan melakukan cuci tangan/disenfektan setelah bersentuhan.
  4. Membuat Surat Edaran bagi semua ASN untuk larangan bepergian ke Luar Negeri ata ke wilayah yang termasuk Zona merah Covid 19.
  5. Kegiatan MTQ akan didiskusikan dengan bidang terkait apakah perlu mengirimkan kontingen, atau mengirim dengan pembatasan.
  6. Anggaran untuk kegiatan emergency tersedia dan akan dilakukan penyesuaian dalam anggaran perubahan.
  7. Labkesda agar segera mempersiapkan/ pengadaan stick RDT Covid 19, membuat handsanitiser dalam jumlah yang cukup untuk kalangan sendiri dan unit-unit terkait dengan disertai labeling.
  8. Promosi Kesehatan segera melakukan promosi untuk membuat tempat-tempat cuci tangan disetiap perkantoran
  9. Kefarmasian agar memastikan ketersediaan BMHP termasuk reagen-reagen untuk kebutuhan unit-unit pelayanan.
  10. Surveilans agar mengoptimalkan surveilans epidemiologinya terhadap masyarakat yang dicurigai terinfeksi Covid 19, melakukan reporting ekskutif terhadap sebaran ODP diwilayah Kotim dan laporan ISPA bukan hanya bersumber Puskesmas akan tetapi termasuk juga dari klinik-klinik swasta.
  11. Angka ODP jangan ditekan/disembunyikan, karena kesuksesan penanganan kasus Covid 19 adalah jumlah penemuan kasus Covid 19 di masyarakat. Dengan asumsi apabila CFR 2% dari kasus yang terkonfirmasi, maka jika kematian 19 akibat Covid 19 seharusnya angka temuan kasus positif lebih dari temuan yang ada.
  12. Unit pelayanan Puskesmas agar meningkatkan safety sesuai standard dalam melakukan pelayanan untuk antisipasi penularan ke petugas kesehatan, memastikan kecukupan masker dan BMHP, ketersediaan disenfektan, mempunyai alat ukur suhu/thermoscan untuk deteksi kasus panas/demam, pelayanan yang langsung ke masyarakat seperti Posyandu dll tetap berjalan.
  13. Peningkatan kapasitas tenaga medis perihal Covid-19, misalnya tanda, gejala masa inkubasi dll agar apabila menemukan kasus tersebut dapat mengambil keputusan dengan tepat.
  14. Pusat komunikasi dan informasi bersumber pada satu pintu, dan untuk call center tersedia 0811 521 0110 sebagai pusat aduan masyarakat terhadap Covid 19.

Pos terkait