Pada Rabu, 20 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk membahas peran penting Pokjanal Posyandu dan upaya Bidang Kesehatan Masyarakat dalam meningkatkan layanan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kotim yang secara resmi membuka rangkaian kegiatan.
Rapat ini memiliki tujuan strategis untuk mengkoordinasikan berbagai upaya dalam pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu. Secara operasional, pelaksanaan posyandu akan dilakukan oleh unit atau kelompok pengelola posyandu di tingkat desa, melalui mekanisme pembinaan yang berjenjang oleh Pokjanal Posyandu di daerah.
Dalam kegiatan ini, diharapkan dapat tumbuh enam pilar penguatan dalam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Pilar-pilar tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial. Dengan penguatan ini, diharapkan Posyandu dapat berfungsi lebih efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat.