A.  KEBIJAKAN
         Pembangunan kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur diarahkan pada tersedianya akses kesehatan dasar yang terjangkau, antara lain ditandai oleh peningkatan angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan. Penitikberatan pembangunan ditekankan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif melalui peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungannya.
Langkah-langkah kebijakan yang disusun adalah sebagai berikut :
1.   Pemenuhan kebutuhan operasional sarana pelayanan kesehatan.
2.   Pengembangan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan di sarana pelayanan kesehatan.
3.   Peningkatan ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan.
4.   Peningkatan, pengembangan dan pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan.
5.   Peningkatan promosi kesehatan dan pengembangan kerjasama dengan instansi terkait dan swasta serta pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri.
6.   Pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan KLB.
7.   Peningkatan manajemen dan administrasi kesehatan yang sustainable, measurable, akuntabel, reliable dan tangible.
8.   Pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.
9.   Penataan dan pengembangan sistem informasi kesehatan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi kesehatan melalui pengaturan sistem informasi yang komprehensif dan pengembangan jejaring.
10. Penataan dan pengembangan regulasi dan perizinan bidang kesehatan.
Â
B.  STRATEGI
         Strategi dalam pembangunan kesehatan Kabupaten Kotawarngin Timur Tahun 2011-2015 adalah :
1.   Peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran dan pengawasan pembangunan kesehatan.
2.   Peningkatan pemberdayaan masyarakat, swasta dan generasi muda dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama regional, nasional dan daerah yang komprehensif;
3.   Peningkatan pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti, dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif;
4.   Peningkatan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan daerah;
5.   Peningkatan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu;
6.   Peningkatan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
7.   Peningkatan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab,;
8.   Pengembangan sistem informasi kesehatan kabupaten yang efektif dan efisien;
9.   Pengembangan Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai laboratorium rujukan kesehatan masyarakat kabupaten;
10. Pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan;
11. Pengembangan Akademi Keperawatan sebagai BLUD di Tahun 2012;
12. Peningkatan dan Pengembangan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Kotawaringin Timur;
13. Penataan regulasi dan perizinan bidang kesehatan.