KOORDINASI BIDANG KESEHATAN DIGELAR

Setiap tahun Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Pertemuan Koordinasi Bidang Kesehatan dalam upaya monitoring kinerja & penguatan Puskesmas. Pertemuan Koordinasi tahun ini bertema Manajemen Puskesmas untuk Pelayanan Kesehatan Berkualitas. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, 12-13 Agustus 2019 di Aquarius Boutique Hotel Sampit. 
Subagiyo Rahayu selaku ketua panitia melaporkan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 80 orang, terdiri dari 21 orang Kepala Puskesmas, 21 orang Ketua Tim Perencanaan Puskesmas, 21 orang Ketua Tim Mutu Puskesmas dan 17 orang pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam laporannya, Subagiyo juga menyampaikan tujuan pertemuan koordinasi tersebut adalah untuk pembinaan Puskesmas dalam upaya optimalisasi pelayanan kesehatan, khususnya upaya pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan. Ketua Panitia juga menyampaikan bahwa kegiatan akan diisi dengan paparan kepala Puskesmas dan pembahasan dari Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan sambutan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Umar Kaderi berpesan agar setelah proses akreditasi berjalan sejak 2016, kita mengetahui kelemahan-kelemahan kita, baik sumber daya manusia, alat kesehatan, tata graha maupun pelayanan. Untuk itu kita perlu berbenah institusi dari berbagai hal. Di samping itu, beliau juga mengingatkan bahwa pagu indikatif APBD Dinas kesehatan hanya 10 M, padahal beban utama kita di UHC ( Universal Health Coverage ), sehingga untuk itu Puskesmas harus memprioritaskan biaya rutin (listrik, air dan telepon), kegiatan lainnya optimalkan dengan menggunakan dana BOK (bantuan operasional kesehatan), terutama untuk stunting.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga mengingatkan bahwa Kotim telah 5 kali WTP (wajar tanpa pengecualian), sehingga audit keuangan dan audit kinerja akan lebih ketat lagi. Tahun 2020, 31 Januari laporan keuangan 2019 harus sudah beres. Beliau juga mengingatkan bahwa rancangan Peraturan Bupati terkait tunjangan penghasilan menyatakan bahwa yang tidak menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), maka TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) akan dipotong 50%. Untuk itu, semua pejabat eselon III dan IV termasuk kepala Puskesmas yang belum menyerahkannya, agar segera menyerahkannya.
Beliau berharap permasalahan dan kendala di lapangan dapat dipecahkan dalam pertemuan ini, kecuali hal-hal yang sifatnya prinsipil menunggu Kepala Dinas Kesehatan kembali dari tugas mendampingi jamaah haji.

Pos terkait