Struktur Organisasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi Daerah. Atas dasar munculnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, terbit Perutaran Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

 

A. Kepala Dinas.

B. Sekretaris Dinas membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  3. Sub Bagian Keuangan.

C. Bidang terdiri dari :

  1. Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
  2. Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P).
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas).
  4. Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

D. Kelompok Jabatan Fungsional.

E. Unit Pelaksana Teknis Daerah.

  1. Laboratorium Kesehatan Daerah
  2. Gudang Farmasi

Gambar Bagan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022

 

 

Struktur Organisasi

A.     KEPALA DINAS
B.     SEKRETARIAT, yang dipimpim oleh seorang SEKRETARIS, terdiri dari:
1.     Subbag Umum dan Perencanaan
2.     Subbag Keuangan
3.     Subbag Kepegawaian
C.     BIDANG PELAYANAN KESEHATAN (YANKES), yang dipimpin oleh seorang KEPALA BIDANG, terdiri dari:
1.     Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Khusus
2      Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
D.     BIDANG PENGENDALIAN MASALAH KESEHATAN (PMK) yang dipimpin oleh seorang KEPALA BIDANG, yang terdiri dari:
1.     Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2M);
2.     Seksi Penyakit Tidak Menular dan Bencana;
3.     Seksi Kesehatan Lingkungan
E.     BIDANG SUMBER DAYA DAN REGULASI SARANA KESEHATAN, yang dipimpin oleh sorang KEPALA BIDANG, yang terdiri dari:
1.     Seksi Tenaga Kesehatan
2.     Seksi Regulasi Sarana Kesehatan
3.     Seksi Kefarmasian
F.     KEPALA BIDANG PROMOSI KESEHATAN DAN PENGEMBANGAN UPAYA KESEHATAN, yang dipimpin oleh seorang KEPALA BIDANG, terdiri dari:
1.    Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
2.    Seksi Surveilans dan Informasi Kesehatan
G.     UPTD, terdiri dari:

  • UPTD Puskesmas, terdiri atas 20 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan dan 1 Unit Pelayanan Fungsional Kesehatan Ibu dan Anak (UPF KIA) di Kecamatan MB. Ketapang
  • UPTD Akademi Keperawatan Pemkab Kotawaringin Timur
  • UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
  • UPTD Jaminan Kesehatan Daerah

H.     KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pos terkait