Revitalisasi Pembangunan Kesehatan dalam Upaya Menyongsong RPJMD 2016-2021

Pembangunan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah dilaksanakan selama ini telah cukup berhasil  meningkatkan derajat kesehatan, namun demikian hasil yang dicapai masih belum maksimal, belum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh penduduk khususnya mereka yang bermukim di lokasi-lokasi yang belum memiliki tenaga kesehatan. Demikian pula dalam hal kualitas/mutu upaya kesehatan, di samping terkendala oleh keterbatasan prasarana, juga dipengaruhi oleh dinamika kependudukan dan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan serta pergeseran penyakit.

Bacaan Lainnya

 

 

Upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan secara memadai di puskesmas dan jaringannya. Tidak saja bangunan puskesmas, pustu dan polindes secara cukup dan layak, tetapi juga sarana pendukungnya seperti puskesmas keliling, peralatan kesehatan, meubeler dan sarana penunjang lainnya yang sehingga dapat sesuai dengan standar pelayanan. Dalam peningkatan mutu layanan, persepsi, standar dan target pelayanan kesehatan harus dipahami dan menjadi komitmen bersama. Kebijakan dan strategi yang perlu dikembangkan adalah efektifitas pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada.

Untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, menyamakan persepsi dan koordinasi secara terpadu maka dilaksanakanlah Rapat Kerja Teknis Bidang Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 3-4 Februari 2015. Dari Rapat Kerja diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai wadah dan forum evaluasi kegiatan Tahun 2015 dalam upaya revitalisasi penjabaran strategi, target program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2016.

Rapat Kerja ini diikuti oleh 65 peserta dari seluruh puskesmas, UPTD dan UPF, serta seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Dnas Kesehatan. Dari kegiatan ini diharapkan hasilnya sebagai berikut:

1. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Pembangunan Kesehatan Tahun 2016 dimaksimalkan secara komprehensif sesuai target dan progres realisasi kabupaten.

2. Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan, SPJ dan dokumen Keuangan disampaikan berkualitas, cepat dan tepat waktu.

3. Target Program dan Kegiatan Tahun 2016 difahami dan dapat dilaksanakan secara optimal.

4. Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Pelaksanaan Tata Pemerintah disetujui dan dilaksanakan secara maksimal.

Pos terkait