Pada tanggal 17 Juli 2025, sebuah langkah penting dilakukan dalam rangka memperkuat rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan. Lapas Kelas II B Sampit menyelenggarakan pembukaan Program Rehabilitasi Sosial yang bertujuan untuk memberikan peluang pemulihan bagi para narapidana melalui pendampingan sosial dan keterampilan yang dapat menunjang reintegrasi mereka ke masyarakat.
Acara tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas II B Sampit dengan berbagai pihak terkait, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam program pembinaan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan para warga binaan tidak hanya memperoleh rehabilitasi mental dan sosial, tetapi juga keterampilan praktis yang berguna untuk hidup mereka setelah masa hukuman.
Semoga program ini dapat membawa perubahan positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan.