Struktur Organisasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi Daerah. Atas dasar munculnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, terbit Perutaran Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

 

A. Kepala Dinas.

B. Sekretaris Dinas membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  3. Sub Bagian Keuangan.

C. Bidang terdiri dari :

  1. Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
  2. Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P).
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas).
  4. Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

D. Kelompok Jabatan Fungsional.

E. Unit Pelaksana Teknis Daerah.

  1. Laboratorium Kesehatan Daerah
  2. Gudang Farmasi

Gambar Bagan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022