Menyongsong JKN dan Pengelolaan Aset yang Akuntabel

Pada tanggal 19-22 Mei 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kesehatan dengan peserta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kotawaringin Timur dan unsur Dinas Kesehatan. Rapat Koordinasi ini dijadikan sarana bagi para Pimpinan puskesmas dan bidang program Dinas Kesehatan untuk merencanakan upaya pelayanan kesehatan di wilayahnya.

 

Saat ini kita memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan terobosan baru dalam hal pembiayaan kesehatan sedangkan tuntutan masyarakat yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan mengharuskan tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang profesional, efektif, efisien dan bermutu tinggi. Fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanannya dengan secara proaktif menjalankan program JKN ini guna keberhasilan pencapaian MDGs. Upaya kesehatan yang optimal bagi masyarakat perlu diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Selain JKN, rapat ini juga membuka wawasan baru mengenai pengelolaan aset daerah dalam rangka reformasi birokrasi di institusi kesehatan yang akuntabel.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan yakni:

 

  1. Pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan diupayakan secara maksimal agar dapat tercapai.
  2. Pelaporan dokumen Keuangan disampaikan paling lambat Tanggal Dua Puluh Lima setiap bulan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan diupayakan setiap triwuian akan dilakukan pertemuan untuk memantau pencapaian target realisasi fisik dan keuangan, masalah, kendala serta rencana tindak lanjut program dan kegiatan.
  3. Setiap UPTD agar menginventarisir aset yang dikelolanya dan disampaikan ke Pengelola Barang Dinas Kesehatan maksimal pada Bulan Agustus 2014.
  4. Pengusulan pemeliharaan dan pembangunan baru konstruksi fasilitas sarana kesehatan harus memperhatikan Kartu Inventaris Barang dan kejelasan status tanah lokasi sarana pelayanan kesehatan.
  5. Pelaksanaan kegiatan luar gedung yang merupakan kegiatan rutin UPTD Puskesmas akan diusulkan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Luar Gedung Pelayanan Kesehatan, untuk itu seluruh UPTD agar menyampaikan usulan biaya perjalanan ke lokasi yang ada di wilayah kerjanya berdasarkan kaidah kepantasan dan kepatutan serta kewajaran sesuai kondisi wilayah setempat.
  6. UPTD Puskesmas segera menyusun dan menyerahkan RKA JKN Tahun 2014, dan membuka rekening JKN di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Sampit
  7. Prosedur pengadaan barang harus mentaati kaidah dan peraturan yang berlaku dan dilengkapi bukti yang akuntabel serta dicatat oleh pengelola barang masing-masing UPTD dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
  8. Penyerahan barang untuk Pihak Ketiga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berupa :

  • Surat Keputusan untuk Peruntukan Barang
  • Berita Acara Mutasi atau Berita Acara Hibah

 

 

Pos terkait